Salah satu program Program pemerintah berupa bantuan sosial (bansos) jenis reguler yang tetap di jalankan di masa pandemi COVID-19 adalah BLT Ibu Hamil dan Balita.
BLT ibu hamil dan balita
Bantuan Langsung Tunai atau BLT ibu hamil dan balita merupakan bagian dari PKH atau Program Keluarga Harapan.
Anggara Program PKH selama pandemi COVID-19 mengalami peningkatan yang cukup signifikan yaitu kenaikan hingga 25 persen. Sehingga, BLT ibu hamil dan balita total bantuan mencapai Rp 6 juta per tahun dengan perincian masing-masing sebesar 3 juta rupiah.
Peningkatan Anggaran 25%
Anggaran PKH ditingkatkan untuk membantu Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang aktivitasnya makin terbatas selama pandemi.
Bantuan untuk KPM, termasuk BLT ibu hamil dan balita, diharapkan bisa mempertahankan taraf kesejahteraan hidupnya dan melanjutkan usaha.
Kenaikan juga dialami kelompok penerima Program Keluarga Harapan (PKH) lainnya pada tahun 2021 adalah sebagai berikut :
– Ibu hamil sebesar Rp 3 juta per tahun
– Balita atau anak usia dini sebesar Rp 3 juta per tahun
– Siswa SD sebesar Rp 900 ribu per tahun
– Siswa SMP sebesar Rp 1,5 juta per tahun
– Siswa SMA sebesar Rp 2 juta per tahun
– Kelompok disabilitas sebesar Rp 2,4 juta per tahun
– Lansia sebesar Rp 2,4 juta per tahun.
Selanjutnya Pemerintah akan mentransfer langsung PKH pada rekening penerima melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Bank akan membantu penerima yang sulit datang langsung ke bank.
Tahap Pencairan Bantuan
Pada tahun 2021 ini bantuan akan dilakukan dalam empat tahap, yang dimulai dari Januari, April, Juli, dan Oktober dan untuk ini Pemerintah membatasi bantuan dengan maksimal empat orang dalam satu keluarga.
Keputusan ini tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2020. Bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun peserta PKH.
Jangan Lewatkan : Seleksi 1 Juta Guru PPK 2021 Mulai Agustus
Rincian & Syarat Bantuan
Berikut rincian syarat untuk mendapatkan bantuan:
• Ibu hamil atau nifas dengan maksimal kehamilan ke-2 kehamilan di dalam keluarga PKH.
• Anak usia dini paling banyak dua (2) orang di dalam keluarga PKH.
Kuota di batasi.
Selain itu tiap program bansos dibatasi kuota yang tidak boleh dilanggar.
1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Persyaratan wajib lainnya.
Belum selesai disitu, setelah menerima bantuan beberapa aturan yang wajib dipenuhi oleh penerima bantuan sosial tersebut di antaranya;
1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
4. Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.
Pendaftaran selengkapnya pada Artikel BLT Ibu Hamil & Balita PKH dtks.kemensos.go.id
Demikian informasi di sampaikan, semoga bermanfat buat Anda dan Rekan Anda lainnya.
Pencarian Popular
dtks kemensosDAFTAR ISI